Bagaimana Hukum Puasa Bagi Orang Yang Sudah Sangat Tua?

Hukum Puasa

Jakartainframe.com – Dalam Islam, orang yang sudah sangat tua dan uzur dibolehkan tidak untuk menjalankan beribadah puasa pada Ramadan. Tetapi, sebagai gantinya, orang lanjut usia itu harus bayar fidyah sesuai jumlah hari yang dia tinggalkan puasanya. Lalu, bagaimana hukum rinci tinggalkan puasa bagi orang yang sudah sangat tua dan uzur?

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan umat Islam jika memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tertentu. Mereka yang menjalankan puasa harus penuhi beberapa syarat-syarat, misalnya harus sudah balig, berakal sehat, mukim (tidak bepergian), dan mampu jalankan puasa.

Read More

Dalilnya adalah berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 183:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. Al Baqarah [2]:183)

Adanya ketentuan itu mengisyaratkan bahwa jika ada seorang muslim yang tidak penuhi kriteria seperti di atas, dia dibolehkan untuk tidak menjalankan puasa.

Islam memberi keringanan demikan karena ditakutkan jika seorang memaksakan kondisi untuk berpuasa, hal tersebut malah mengancam keselamatan dirinya.

Dilansir NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al Bantani dalam kitab Kasyifatu Saja fi Syarhi Safinatun Najah (2021) menerangkan beberapa golongan orang yang dibebaskan untuk membatalkan puasa seperti berikut:

  • Musafir
  • Orang sakit
  • Orang jompo (tua yang tak berdaya)
  • Wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat.

Salah satu golongan yang mendapat kemudahan hukum (rukhsah) untuk tidak berpuasa Ramadan ialah lansia (orang yang sudah sangat tua dan uzur). Golongan ini mempunyai fisik yang kurang kuat dan kepayahan bila harus jalankan puasa.

Tetapi, ada syarat-syarat atau ketetapan yang bisa dijalankan untuk melihat kepantasan orang jompo tidak menjalankan puasa. Masalahnya ada beberapa orang yang sudah sangat tua dan uzur namun tetap sanggup melakukan puasa.

Syekh Khatib Asy-Syirbini menerangkan persyaratan orang tua yang diperbolehkan syariat untuk tidak menjalankan ibadah puasa dalam kitab Al-Iqna fi Hilli Al-Fadzi Abi Syuja seperti berikut:

“Orang tua renta—yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya—jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud”

Hukum Membayar Fidyah Bagi Orang yang Sangat Tua dan Uzur

Orang yang sudah tua dan uzur dibolehkan tidak menjalankan puasa, tetapi dikenai fidyah sebagai gantinya.

Fidyah atau tebusan sebagai bentuk denda yang harus dilaksanakan jika meninggalkan kewajiban puasa Ramadan.

Jumlah fidyah yang perlu dibayar orang yang sangat tua dan uzur ialah sebesar satu mud.

Fidyah itu umumnya berbentuk makanan pokok, khusus orang Indonesia bisa memakai beras. Satu mud itu sama dengan 675 gr atau 6,7 ons.

Satu mud dibayar setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini jadi alternatif orang yang sudah sangat tua dan uzur sehingga tak perlu melaksanakan qada puasa. Fidyah sebaiknya diserahkan ke fakir atau miskin.

Dilansir dari situs Baznas, niat yang bisa dibaca saat membayar fidyah bagi orang yang sudah tua dan uzur ialah seperti berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah SWT”

Masalah Pembayar Fidyah: Tidak Memiliki Harta

Ada banyak persoalan fidyah puasa bagi orang yang sangat tua dan uzur. Salah satunya permasalahan yang sering dijumpai ialah tidak ada harta atau uang untuk membayar fidyah tersebut.

Dikutip Lazismu, jika orang yang sangat tua dan uzur tidak mempunyai harta, hal tersebut bisa diganti oleh anak-anaknya.

Anaknya bisa bayar secara personal atau patungan. Ini sebagai salah satu wujud bakti atau tindakan ihsan seorang anak kepada orang tuanya.

Setelah itu, jika ada orang yang sangat tua dan uzur tidak mempunyai anak, tidak ada kerabat, dan betul-betul tidak mempunyai harta, maka dia tidak dikenai kewajiban apapun. Kewajiban bayar fidyah akan dibebaskan darinya.

Orang tua ini cukup perbanyak istigfar karena ketidaksanggupan atas kewajiban yang ditanggung padanya. Ini dikatakan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu seperti berikut:

“Jika seseorang juga tidak mampu memberi makan fakir miskin, maka tidak ada kewajiban baginya, dan Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.”

Sebagai gantinya, ulama mazhab Hanafi mengatakan jika orang lanjut usia itu bisa “memohon ampun kepada Allah, dan meminta permohonan maaf atas kelalaiannya hak yang wajib baginya.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *