Jakartainframe.com – Puasa, menurut QS. Al-Baqarah/2: 183, ialah ibadah yang diharuskan ke seluruh orang Islam. Untuk seseorang yang sudah penuhi syarat wajib puasa, -yakni beragama Islam, cukup usia, memiliki akal sehat, dan sanggup menjalankan ibadah puasa- jadi tidak ada alasan apa pun itu untuknya untuk tidak menjalankan ibadah yang termasuk ke rukun Islam ini.
Tetapi, menjalankan puasa bukan hal yang gampang. Ada banyak perbuatan yang dilarang Allah swt. untuk dilakukan seseorang yang berpuasa, satu diantaranya ialah keluarnya air mani secara menyengaja. Disini muncul pertanyaan: lantas bagaimanakah hukumnya orang yang berpuasa dan di siang hari dia mengalami mimpi basah? Apakah puasanya batal? Dan apa akibat atas hal itu?
Bila merujuk ke kitab-kitab fikih, beberapa ulama berpendapat jika keluar air mani secara menyengaja bisa membatalkan puasa. Pertanyaannya satu kali lagi: Lantas bagaimana dengan mimpi basah?
Merujuk literatur-literatur kesehatan, mimpi basah atau nocturnal emission diartikan sebagai ejakulasi yang terjadi di saat seseorang ada pada keadaan tertidur tanpa rangsangan seksual. Ejakulasi, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bisa disimpulkan sebagai keluarnya air mani.
Mimpi basah biasanya dirasakan oleh beberapa pria, tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi juga pada beberapa wanita. Selanjutnya, mimpi basah adalah respon normal dan alami badan manusia pada perubahan hormonal.
Dari pemahaman di atas, mimpi basah ialah sebuah reaksi normal tubuh manusia berupa keluarnya air mani. Mimpi basah ini terjadi tanpa dorongan atau kesengajaan. Ini karena mimpi basah terjadi secara spontan dan alamiah. Manusia tidak bisa mengatur mimpi basah ini.
Dilihat secara definisi, mimpi basah tidak bisa membatalkan puasa. Ini karena keluarnya air mani pada kasus mimpi basah tidak dilakukan dengan menyengaja. Dan, menurut beberapa ulama, hal yang membatalkan puasa ialah keluarnya air mani secara menyengaja. Ini merupakan argumentasi pertama.
Selanjutnya, ada sebuah hadis Nabi Muhammad saw. yang mendukung argumentasi ini. Hadis itu ada dalam beberapa kitab hadis, satu diantaranya ada pada kitab Musnad Ahmad karya Imam Ahmad bin Hanbal. Nabi Muhammad saw. bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الْمُصَابِ حَتَّى يُكْشَفَ عَنْهُ
Artinya: “Diangkat pena dari tiga hal: anak kecil sampai dia mencapai balig, orang yang tertidur sampai dia terjaga dan orang yang sakit (gila) sampai dia sembuh.” (HR. Ahmad)
Berdasarkan hadis di atas, Allah swt. tidak membebankan sesuatu ke orang yang tertidur. Allah swt. kembali membebankan seseorang atas semua ketentuan-Nya hanya sampai orang itu terbangun/terjaga. Inilah argumentasi kedua.
Pendapat yang menjelaskan jika mimpi basah saat berpuasa tidak bisa membatalkan puasa didukung oleh perkataan Syekh Ali Jum’ah. Dalam karyanya, ulama yang dulu pernah menjabat sebagai Mufti Mesir itu memiliki pendapat jika mimpi basah orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa dan tidak juga berdosa.
Maka walau mimpi basah bisa keluarkan mani, tetapi hal tersebut dilakukan secara tidak menyengaja dan pada kondisi tertidur. Karenanya mimpi basah tidak bisa membatalkan ibadah puasa seseorang.
Tetapi, orang yang mimpi basah itu masih tetap disarankan untuk segera melakukan mandi wajib untuk menjaga kesucian badannya. Disamping itu, mandi wajib diperlukan untuk melakukan ibadah sholat. Dalam QS. Al-Nisa/4: 43, Allah swt. berfirman:
“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub) … ”