Apakah Menerima Paket Dari Luar Negeri Harus Bayar?

Paket

Jakartainframe.com – Saya mendapatkan kiriman paket hadiah dari London, dan harus bayar pajak sebesar 7 juta. Apakah benar semahal itu yang harus dibayarkan ?

Itu adalah pertanyaan yang banyak disampaikan orang. Biasanya mereka menanyakan Apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar? Pertanyaan baik langsung lewat kotak kometar website, chanel youtube kami atau dikatakan langsung lewat Telepon dan Whatsapp.

Read More

OK, saya akan jawab pertanyaan itu jadi dua bahasan, Yaitu seperti berikut :

Bila dikaitkan dengan aturan dasar Pajak dan Bea masuk barang kiriman dari luar negeri atau disebut sebagai Pungutan Dalam Rangka Impor ( PDRI)

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019, jika semua barang kiriman dari luar negeri dengan harga di atas $3, akan dikenakan Pungutan Dalam Rangka Import, atau kita biasa mengatakan sebagai pajak.

Pada dasarnya, pajak diputuskan berkisar di antara 17.5 % – 45 %, dihitung dari Harga + Biaya Kirim + Ongkos Asuransi.

Untuk pembayaran pajak, dilakukan penerima ke Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang terkait. Bila pengiriman memakai kantor pos, maka pajak dibayar lewat rekening kantor pos, melalui kantor pos besar atau dibayar ke Petugas Pos yang mengantarkan paket, bila pajaknya di bawah Rp. 250.000.

Bila paket dikirimkan lewat PJT selain kantor Pos, misalkan DHL / Fedex / UPS / TNT / Aramex dan lain-lain, maka pajak dibayar lewat masing-masing perusahaan. Caranya dengan mengontak Customer Service PJT yang bersangkutan, lalu tagihan pajak akan dikirim lewat e-mail resmi. Dan perlu dicatat, jika Pembayaran Pajak Dilakukan dengan TRANSFER MELALUI REKENING ATAS NAMA PERUSAHAAN yang bersangkutan, yang dikirim lewat e-mail. Ada pula bila alamat pengiriman paket masuk ke antaran langsung PJT, maka yang menerima dapat bayar pajak langsung ke Pengantar saat barang diantarkan ke alamat. Di mana Pengantar yang berkaitan membawa Invoice atau tagihan resmi pajaknya.

Nah, ini aturan dasar pembayaran pajak bila kita menerima paket kiriman dari luar negeri.

Jika dikaitkan dengan Modus penipuan paket kiriman dari luar negeri

Jawaban yang ke-2 , saya beri untuk jawab pertanyaan Apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar? yang saya perhatikan sebagai pertanyaan yang dilontarkan berkaitan skema atau modus penipuan pengiriman paket dari luar negeri.

Modus ini melibatkan pelaku orang bule dan orang Indonesia. Polanya sebagai berikut :

  1. Pelaku utama, Orang bule mencari sasaran korban lewat media sosial, seperti FB, IG dan lain-lain
  2. Sesudah mendapatkan sasaran yang di bidik, mereka lakukan “sebar pesona” hingga calon korban percaya kepada dia
  3. Lalu ia pura pura kirim paket hadiah ke si korban, dan menjelaskan paket itu berisi beberapa barang berharga, Ponsel, handphone, baju, tas, jam sampai Uang. Sambil memberi bukti pengiriman. Bukti pengiriman ini palsu, karena kenyataannya ia tidak mengirimi apa apa
  4. Selanjutnya ada orang Indonesia mengontak korban lewat HP/WA atau e-mail. Dia mengaku sebagai petugas pabean, atau petugas bandara atau petugas perusahaan kargo. Menjelaskan ke korban jika korban menerima paket kiriman dari luar negeri. Dan sekaligus menjelaskan jika untuk memperoleh paket itu, harus bayar pajak, dan lain-lain. Lantas ia meminta korban mentransfer uang untuk bayar pajak ke rekening pribadi, yang dianggap sebagai no rekening sekretaris perusahan, dan lain-lain. Disini modus penipuannya. Orang ini merupakan gerombolan dari pelaku utama yang orang bule barusan. Sudah memahami kan kaitannya ?
  5. Bila korban tidak sadar dan terlena rayuan si teman medsos yang orang bule barusan, maka ia akan mentransfer uang ke rekening pribadi yang diberi oleh pelaku ke-2 yang orang Indonesia tadi.
  6. Apabila ini terjadi, maka korban telah tertipu. Dan umumnya apabila sudah sukses menipu sekali, maka gerombolan tadi akan coba meminta uang kembali ke korban, dengan alasan untuk bayar ongkos lain lagi.

Modus penipuan semacam ini telah lama dipakai. Bahkan juga sebetulnya telah banyak yang sharing baik di website, Youtube atau media sosial lainnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *